Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon pada hari Rabu, 18 Oktober 2023 mengadakan Seminar Nasional dengan tema: “Perkembangan dan Tantangan Pelaksanaan Cyberlaw di Indonesia” bertempat di Auditorium Gedung FDKI Lt.IV. Menghadirkan narasumber Prof. Dr. Sinta Dewi, S.H., LL.M (Kepala Departemen Hukum TIK-KI Fakultas Hukum Unpad, Guru Besar Cyberlaw) dan Prof. Dr. H. Achmad, M.Ag (Guru Besar Fakultas Syariah). Acara Seminar Nasional ini dihadiri dan sekaligus secara resmi dibuka oleh Ahmad Rofi’i, Lc., LL.M., Ph.D (Wakil Dekan Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon) dan sebagai Moderator Dr. H. Ahmad Halimy, M.H (Dosen Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon).
Prof. Dr. Sinta Dewi, S.H., LL.M sebagai narasumber menjelaskan bahwa lahirnya Cyberlaw di Indonesia lahir melalui Projek ARPANET, USA pada tahun 1960. Advanced Research Projects Agency (ARPA) Departemen Pertahanan Amerika Serikat sebagai sarana berbagi informasi Pemerintah. Namun tanggal lahir resmi internet 1 Januari 1983, ketika ARPANET dan Defense Data Network secara resmi beralih ke standar TCP/IP, memungkinkan komunikasi antara berbagai jenis komputer pada jaringan yang berbeda. Sementara itu perkembangan Cyberlaw di Indonesia diawali munculnya penggunaan teknologi baru seperti IOT, Big Data, Cloud Computing, Artificial Intelligence,semua kegiatan pemerintah dan bisnis menggunakan digital, transformasi digital dan meningkatnya ekonomi digital Indonesia, muncul bisnis baru tetapi juga menghilangnya beberapa bisnis konvensional dan era disruptive.
Bagi para Doesen dan Mahasiswa Fakultas Syariah materi Seminar Nasional ini mejadi hal yang penting guna memberikan informasi dan pengetahuan baru dalam hal Cyberlaw di Indonesia. Sepertihalnya penggunaan data pribadi yang menurut UU PDP didefinisikan tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baii secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik. Selain itu maraknya diera digitalisasi perlu diketahui bersama mengenai e-commerce yang marak di Indonesia yang diartikan sebagai suatu proses berbisnis dengan memakai teknologi digital yang menghubungkan antara perusahaan, konsumen dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik dan pertukaran/ penjualan barang, service dan informasi secara digital.