Jurusan Ilmu Falak Adakan Kajian dan Praktik Rukyatul Hilal

Jurusan Ilmu Falak Adakan Kajian dan Praktik Rukyatul Hilal. Dalam penetapan awal bulan Qamariah, terdapat beberapa metode yang menjadi dasar dalam penentuannya, antara lain yaitu dengan menggunakan metode hisab dan metode rukyat. Hisab merupakan sistem perhitungan yang didasarkan pada peredaran bulan dan bumi mengelilingi matahari. Menurut sistem ini umur setiap bulan tidaklah konstan dan juga tidak beraturan, melainkan tergantung pada posisi hilal di setiap awal bulannya. Artinya boleh jadi dua bulan berturut-turut umurnya 29 hari atau 30 hari, bahkan boleh jadi bergantian seperti menurut hisab urfi, dan dalam wilayah praksisnya, sistem ini menggunakan data-data astronomis dan gerakan bulan dan bumi serta menggunakan kaidah ilmu ukur segitiga bola.
Sedangkan rukyat atau biasa juga disebut rukyatul hilal adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk melihat hilal atau bulan sabit muda setelah terjadi konjungsi/ ijtimak, di langit (ufuk) sebelah barat sesaat setelah matahari terbenam menjelang awal bulan baru khususnya menjelang Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Untuk menentukan kapan bulan baru itu dimulai. Akan tetapi dalam praktek pelaksanaannya, antara metode hisab dan rukyat bukanlah suatu metode yang harus dipertentangkan satu sama lain, melainkan sesuatu yang saling melengkapi.
Sebagai salah satu program kerja Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Falak yaitu Praktikum dan Pembahasan terkait Rukyatul Hilal menjelang bulan Ramadhan, maka kami akan melaksanakan kegiatan tersebut untuk sumber pembelajaran guna mendukung mahasiswa yang ada pada Program Studi Ilmu Falak IAIN Syekh Nurjati Cirebon sekaligus rangkaian kegiatan tersebut tidak dapat terpisahkan dengan perkuliahan mata kuliah Ilmu Falak, sehingga seluruh mahasiswa yang mengambil Program Studi Ilmu Falak IAIN Syekh Nurjati Cirebon wajib mengikuti kegiatan tersebut.
Scroll to Top